Penetapan Layanan (Rumah Sakit dan Puskesmas) Rujukan Bagi Orang dengan HIV dan AIDS
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor 443.24/724/DINKES/2023 Tentang Penetapan Layanan (Rumah Sakit dan Puskesmas) Rujukan Bagi Orang dengan HIV dan AIDS di Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa Kabupaten Tapanuli Utara telah memiliki layanan rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS sebagai berikut :
1. Puskesmas Hutabaginda
2. Puskesmas Siborongborong
3. Puskesmas Garoga
4. Puskesmas Parsingkaman
5. Puskesmas Sipahutar
6. Puskesmas Sarulla
7. RSU Tarutung
8. RS. Sint Lucia
Sehingga, semua layanan rujukan diatas telah menjamin ketersediaan obat Anti Retroviral (ARv) yang secara langsung didistribusikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, sarana dan prasarana sesuai pedoman, tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat, apoteker, analis kesehatan, konselor dan manajer kasus.
Selain itu, layanan rujukan diatas juga sudah membentuk tim kelompok kerja/ pokja khusus HIV dan AIDS yang telah terlatih melalui pelatihan HIV dan AIDS.
Diharapkan, dengan bertambahnya lokus Layanan (Rumah Sakit dan Puskesmas) Rujukan Bagi Orang dengan HIV dan AIDS semakin meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan khususnya HIV/AIDS di Kabupaten Tapanuli Utara.