Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kesehatan Masyarakat

  1. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat

 Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
  3. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
  4. merumuskan kebijakan di bidang;
  5. mengkoordinasikan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang;
  6. sosialisasi dan pertemuan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
  7. melaksanakan upaya-upaya kesehatan masyarakat dan kesehatan keluarga, upaya peningkatan kesehatan gizi masyarakat dan gizi keluarga dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
  8. melaksanakan upaya-upaya peningkatan kesehatan lingkungan, sanitasi dasar, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan tempat-tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah;
  9. melaksanakan promosi kesehatan masyarakat dengan penggunaan metode, sarana, dan teknologi promosi kesehatan masyarakat, pengembangan kesehatan berbasis masyarakat, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta Gerakan Masyarakat hidup sehat (GERMAS);
  10. menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  12. memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.