Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

  1. Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit

  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas:

  1. membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
  3. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
  4. merumuskan kebijakan di bidang;
  5. mengkoordinasikan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang;
  6. melaksanakan imunisasi dan pencapaian UCI (Universal Child Imunnization);
  7. melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit yang menimbulkan epidemi;
  8. penyelenggaraan surveilance epidemiologi dan penyelidikan kejadian luar biasa;
  9. penyelenggaraan pengendalian wabah dan bencana yang meliputi kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat dan pemulihan;
  10. pelaksanaan pengendalian operasional, penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah;
  11. penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit, surveilans epidemiologi, kekarantinaan kesehatan, kesehatan matra dan haji, pengendalian penyakit menular vektor, zoonosis, penyakit tidak menular, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan upaya kesehatan jiwa;
  12. sosialisasi dan pertemuan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  13. menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  15. memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  17. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.