Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. menyusun rencana program dan kegiatan sekretariat;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada para Kepala Bidang di Dinas;
  4. melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  5. melakukan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan dinas;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dinas yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, penyusunan program, pelaksanaan tertib administrasi, data dan informasi;
  7. melaksanakan pemantauan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  8. melakukan pengendalian terhadap pengadaan barang dan pengendalian inventaris dan aset dinas;
  9. mengkoordinasikan penyusunan pedoman teknis bidang kesehatan;
  10. melaksanakan tata usaha umum lingkup sekretariat;
  11. memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  13. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Sekretaris membawahi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kepala Sub Bagian Program:1.Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas sebagai berikut :

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas sebagai berikut :membantu Sekretaris di bidang tugasnya;

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan, pengembangan pembinaan serta tata usaha pegawai;
  2. melaksanakan analisis jabatan, ABK dan formasi jabatan dinas, dan UPTD dinas;
  3. melaksanakan kebijakan, evaluasi dan administrasi umum dan kepegawaian;
  4. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan administrasi persuratan, kearsipan naskah dinas, dokumentasi kedinasan, pengelolaan kehumasan, layanan informasi publik, keprotokolan dan urusan penerimaan tamu, penatausahaan barang dan aset, sarana dan prasarana serta pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  5. melaksanakan pengelolaan kegiatan rapat-rapat dan upacara;
  6. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  7. memberi saran dan masukan kepada Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.

Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. membantu Sekretaris di bidang tugasnya;
  2. melaksanakan rencana program dan kegiatan sub bagian;
  3. melaksanakan penyusunan laporan kinerja dan laporan keuangan;
  4. melakukan penyiapan pengelolaan aset dinas;
  5. memberikan pelayanan data dan informasi kesehatan serta penyusunan buku Profil Pembangunan Kesehatan secara berkala atau setiap tahun sesuai prioritas;
  6. melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan
  7. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, dan validasi data kesehatan dan informasi publik;
  8. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penganggaran infrastruktur daerah;
  9. memberi saran dan masukan kepada Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
  10. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Dinas; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Dinas.