Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Sumber Daya Kesehatan
- Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas :
- membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
- menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
- melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
- merumuskan kebijakan di bidang;
- mengkoordinasikan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang;
- menyusun perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, dan pengembangan SDMK, PEDOMAN dan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan serta prosedur tetap kebutuhan, pendayagunaan dan pengembangan SDMK;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, kebutuhan dan pengembangan SDMK;
- melakukan koordinasi pelaksanaan registrasi, standarisasi, dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu;
- melakukan pengkajian, dan evaluasi untuk penyelenggaraan pendidikan SDMK;
- penyiapan pelatihan, bimbingan teknis dan supervisi dinas;
- pelaksanaan penanganan urusan, produksi, distribusi peredaran alat kesehatan sebelum dan sesudah perbekalan kesehatan rumah tangga di pasar dan di fasilitas kesehatan;
- melaksanakan perencanaan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional;
- menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.