Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Sumber Daya Kesehatan

  1. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan

 Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas :

  1. membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
  3. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
  4. merumuskan kebijakan di bidang;
  5. mengkoordinasikan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang;
  6. menyusun perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, dan pengembangan SDMK, PEDOMAN dan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan serta prosedur tetap kebutuhan, pendayagunaan dan pengembangan SDMK;
  7. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, kebutuhan dan pengembangan SDMK;
  8. melakukan koordinasi pelaksanaan registrasi, standarisasi, dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu;
  9. melakukan pengkajian, dan evaluasi untuk penyelenggaraan pendidikan SDMK;
  10. penyiapan pelatihan, bimbingan teknis dan supervisi dinas;
  11. pelaksanaan penanganan urusan, produksi, distribusi peredaran alat kesehatan sebelum dan sesudah perbekalan kesehatan rumah tangga di pasar dan di fasilitas kesehatan;
  12. melaksanakan perencanaan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional;
  13. menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  15. memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  17. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.