Petunjuk Teknis Pelaksanaan Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat pada Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Utara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2022 menghadirkan menu insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di Puskesmas.
Insentif UKM merupakan pemberian imbalan di luar gaji, bersifat material pada petugas puskesmas sebagai kompensasi atas kesediaanya untuk melakukan kegiatan UKM.
Ada hal yang cukup berbeda dalam pelaksanaan insentif Upaya Kesehatan Masyarakat pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya, Insentif UKM diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang melaksanakan kegiatan program UKM untuk meningkatkan kinerja program UKM di puskesmas. Insentif UKM diberikan setiap bulan, setelah puskesmas melaporkan kinerja dan penyerapan dana BOK bulan yang bersangkutan.
Prinsip pemberian insentif UKM berbasis kinerja puskesmas dan berkeadilan.
Kinerja puskesmas yang dimaksud adalah semakin tinggi kinerja puskesmas dan kinerja petugas puskesmas, maka semakin besar insentif yang diberikan. Ukuran kinerja berdasarkan:
a) besar penyerapan dana BOK bulan bersangkutan;
b) kinerja SPM yang dihitung dari indikator 12
pelayanan dalam SPM kesehatan; dan
c) kinerja masing-masing petugas puskesmas melaksanakan program UKM.
Selain itu, dinilai juga beban kerja puskemas yang berdasarkan jumlah penduduk di wilayah kerja puskesmas dan berdasarkan bobot masing-masing petugas puskesmas. Indikator bobot tersebut diukur
dengan:
a) tingkat pendidikan;
b) jabatan utama/tanggung jawab utama; dan
c) jabatan tambahan/tanggung jawab tambahan.
Pemberian insentif UKM untuk puskesmas dengan besaran (basedline) 10% (sepuluh persen) dari total pagu yang dialokasikan untuk:
a) petugas yang melakukan kegiatan UKM di lapangan sebesar 85% (delapan puluh lima persen); dan
b) petugas yang melakukan kegiatan manajemen UKM sebesar 15% (lima belas persen).
Besaran insentif UKM yang diajukan oleh puskesmas setiap bulan didasarkan pada:
a) kinerja puskesmas dalam penyerapan anggaran BOK Puskesmas;
b) kinerja puskesmas dalam pencapaian target 12 indikator kinerja standar pelayanan minimal;
c) tingkat kesulitan wilayah kerja puskesmas berdasarkan kriteria penilaian fasilitas pelayanan kesehatan kawasan sangat terpencil, terpencil, desa dan kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d) tingkat beban kerja puskesmas sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah puskesmas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;
Diharapkan, kehadiran insentif UKM ini, mampu meningkatkan kinerja 21 Puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara khususnya pada upaya kesehatan masyarakat dengan adanya peningkatan pelayanan pada Standart Pelayanan Minimal Kesehatan.